BUMDesa Sebagai Tolak Ukur Kemandirian Desa
Administrator | 27 November 2022 06:56:42 | Berita Desa | 567 Kali
Oleh : Asef Syaefullah
Lahirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 1 angka 7 mengisyaratkan dengan tegas bahwa Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lain dengan sebesar-besarnya untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Desa.
Pemerintah telah membagi sistem dengan jelas dan gamblang dalam pengelolaan penyaluran Dana Desa melalui impelementasi 4 pilar (top-down), salah satunya manajemen keuangan yang disalurkan dalam brand-product pemberdayaan BUMDesa.
Keleleuasaan desa sebagai daerah otonom (autonomous government) sesungguhnya justru akan memberikan ruang yang sangat besar dalam mempertahankan kemandirian, dan sebagai daerah otonom pemerintah desa dapat mendirikan sebuah lembaga keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang digadang-gadang sebagai bentuk upaya pemerintah dalam menciptakan desa mandiri, desa yang mampu menjadi pusat perkembangan ekonomi warga, pada kenyataannya disebagian wilayah tertentu belum bisa dijawantahkan secara komperehenship bagi pelaku kebijakan desa.
Sedemikian pentingnya peran BUMDesa dalam pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, konsistensinya ketika dikelola secara profesiaonal, proporsional dan beresinambungan sesungguhnya akan menjadi mercusuar bagi taraf hidup warga masyarakat desa yang lebih baik.
Kenapa BUMDes kuncinya?
Melalui lembaga inilah antara potensi, kebutuhan warga dan pemerintah desa diptertemukan dalam unit-unit usaha. Sebuah tatanan manajemen yang didesain tidak menyampingkan kearifan lokal berskala desa, disamping sebagai intstrumen sosial yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan (profit oriented), juga dapat menumbuhkan kembali nilai-nilai tradisi lokal desa dan kepedulian terhadap status sosial.
Dengan demikian, kesempatan desa untuk masih memanfaatkan Dana Desa (DD) supaya mampu berinovasi dan aktif berinisiatif untuk memajukan dirinya. Pemerintah pusat melalui Undang-Undang Desa secara eksplisit telah memberikan pengakuan dan kepercayaan kepada desa (rekognisi dan subsidiaritas) sehingga desa dapat segera bergegas merealisasikan apa yang selama ini menjadi impiannya dan mengembalikan desa pada fungsinya.
Penulis adalah Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Peta Desa
Kategori
Aparatur Desa
Agenda
Komentar Terbaru
Wilayah Desa
Lokasi Kantor Desa
| Alamat | : | Jln. Desa No.01 Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu 45284 |
| Desa | : | Luwunggesik |
| Kecamatan | : | Krangkeng |
| Kabupaten | : | Indramayu |
| Kodepos | : | 45284 |
| Telepon | : | |
| : | Luwunggesik9@gmail.com |
Statistik Pengunjung
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











