SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA LUWUNGGESIK MOTO IKHLAS ( INDAH KOMONIKATIF HARMONIS LANGGENG AMAN DAN SEJAHTERA ) LUWUNGGESIK SINERGI  

PERDES NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PENGOLAHAN SAMPAH

Administrator | 30 Agustus 2025 10:15:45 | Peraturan Kebersihan Desa | 356 Kali

 

 

 

PERATURAN DESA

NOMOR 04 TAHUN 2025 TENTANG

PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA

DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN BANK SAMPAH

 

DESA LUWUNGGESIK

KECAMATAN KRANGKENG KABUPATEN INDRAMAYU

 

PERATURAN DESA LUWUNGGESIK

 NOMOR 04 TAHUN 2025

TENTANG

PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA

DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN BANK SAMPAH

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA LUWUNGGESIK

 

Menimbang: a. bahwa peningkatan produksi dan konsumsi barang di masyarakat tidak didukung oleh penggunaan teknologi ramah lingkungan, sistem penanganan dan pengelolaan sampah yang baik, serta budaya pengelolaan sampah yang bertanggungjawab menyebabkan terjadinya peningkatan volume sampah di Desa Luwunggesik;

  1. bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan sampah tersebut, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar dapat memberikan manfaat secara ekonomi, mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan menjamin kelestarian alam dan lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
  2. bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggungjawab dan kewenangan Pemerintah Desa, serta peran serta masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Desa Luwunggesik tentang Pengelolaan Sampah dan Pedoman Pengelolaan Bank Sampah;

Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3910);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 274);
  6. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, Dan Recycle Melalui Bank Sampah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 804);
  7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
  8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaen dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
  9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
  10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6522);
  13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 78) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2016 Nomor 1 Seri E);
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2016 tentang pengolahan sampah;
  15. Peraturan Bupati Indramayu Nomor 9.2 Tahun 2019 tentang pengurangan pemakaian kantong plastik.

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LUWUNGGESIK

Dan

KEPALA DESA LUWUNGGESIK

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan: PERATURAN DESA LUWUNGGESIK TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN BANK SAMPAH

BAB I

KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu Definisi

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:

  1. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintah Desa adalah Kepala dan Pamong Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa.
  3. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
  4. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga.
  6. Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari sampah organik, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
  7. Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya.
  8. Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/ atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
  9. Tempat sampah rumah tangga adalah wadah penampungan sampah yang berupa bak/bin/tong/kantong/keranjang sampah.
  10. Kawasan permukiman adalah kawasan hunian dalam bentuk klaster, apartemen, kondominium, asrama, dan sejenisnya.
  11. Kawasan komersial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
  12. Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
  13. Kawasan khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional.
  14. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/ atau badan hukum.
  15. Penghasil sampah adalah setiap orang dan/ atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
  16. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
  17. Pengelola Sampah adalah pihak yang melaksanakan pengelolaan sampah, yaitu Pemerintah Desa, Pelaku Usaha/swasta dan anggota masyarakat yang melakukan pengelolaan sampah.
  18. Timbulan Sampah adalah volume sampah atau berat sampah yang dihasilkan dari jenis sumber sampah di wilayah tertentu persatuan waktu .
  19. Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
  20. Tempat Pengumpulan dan Pemilahan Sampah yang selanjutnya disingkat TPPS adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan dan pemilahan untuk menampung sampah di wilayah tertentu yang didirikan berdasarkan kondisi geografis dan jumlah volume sampah dari sumber sampah.
  21. Rumah Pengolahan Sampah yang selanjutnya disebut RPS adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, dan pengolahan dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle).
  22. Tempat pengolahan sampah reduce, reuse, dan recycle (TPS3R) atau batasi sampah, guna ulang sampah dan daur ulang sampah yang selanjutnya disebut Kegiatan 3R adalah segala aktivitas yang mampu mengurangi segala sesuatu yang dapat menimbulkan sampah, kegiatan penggunaan kembali sampah yang layak pakai untuk fungsi yang sama atau fungsi yang lain, dan kegiatan mengolah sampah untuk dijadikan produk baru.
  23. Tempat Pengolahan Sampah Sementara yang selanjutnya disebut TPSS adalah tempat sebagai tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
  24. Daur Ulang adalah kegiatan pemanfaatan materi yang terkandung dalam sampah anorganik.
  25. Pengomposan adalah kegiatan pemanfaatan ulang sampah organik melalui proses pembusukan.
  26. Bank sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.
  27. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan usaha lainnya;
  28. Retribusi Pengelolaan Sampah, yang selanjutnya dapat disebut retribusi, adalah pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat atas jasa Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
  29. Lingkungan adalah lingkungan hidup yaitu kesatuan ruang darat, laut maupun udara dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
  30. Ramah Lingkungan adalah keadaan yang berhubungan dengan kualitas yang dapat dipakai kembali, dapat diuraikan secara biologis atau dapat dibuat kompos, dapat didaur ulang dan tidak beracun atau berbahaya bagi lingkungan.

 

Bagian Kedua

Ruang Lingkup

Pasal 2

Ruang lingkup dan kewenangan pengelolaan sampah yang diatur dalam Peraturan Desa ini meliputi :

  1. sampah rumah tangga
  2. Sampah spesifik; dan
  3. sampah sejenis sampah rumah tangga.

Pasal 3

  • Sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada pasal 2 huruf a berasal dari kegiatan sehari-hari di dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
  • Sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada pasal 2 huruf b meliputi:
    1. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
    2. sampah yang timbul akibat bencana;
    3. sampah medis;
    4. puing bongkaran bangunan;
    5. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan
    6. sampah yang timbul secara tidak periodik.
  • Sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada pasal 2 huruf c berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4

Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dilakukan berdasarkan asas:

  1. harmoni, dan kelestarian lingkungan;
  2. tanggung jawab;
  3. berkelanjutan;
  4. manfaat;
  5. keadilan;
  6. kesadaran;
  7. kebersamaan;
  8. kesehatan;
  9. keamanan;
  10. nilai ekonomi; dan
  11. kekeluargaan

Pasal 5

  • Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga bertujuan:
    1. mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat;
    2. mengurangi kuantitas dan dampak yang ditimbulkan oleh sampah;
    3. meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat;
    4. meningkatkan kualitas lingkungan hidup;
    5. menjadikan sampah sebagai sumber daya; dan
    6. mengubah perilaku masyarakat dalam penanganan sampah.
    7. menjadikan sampah sebagai nilai ekonomis.

 

  • Pedoman Penyelenggaraan Bank Sampah bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan kegiatan 3R melalui bank sampah terhadap sampah rumah tangga;

 

Pasal 6

Pengolahan bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sumberdaya yang bernilai ekonomis.

BAB III

TUGAS DAN WEWENANG

PEMERINTAH DESA

Pasal 7

Pemerintah Desa mempunyai tugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

Pasal 8

Tugas Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:

  1. Menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penanganan sampah;
  2. Meningkatkan kapasitas dan kompetensi tenaga pengelola sampah;
  3. Melakukan pengembangan teknologi dalam pengurangan dan penanganan sampah;
  4. Memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan dan pemanfaatan sampah;
  5. Melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;
  6. Mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;
  7. Memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengelola sampah; dan
  8. Melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.
  9. Melakukan kerjasama dengan semua kepentingan baik dengan pemerintah maupun pihak ketiga (perusahaan / PT) / pelaku usaha.

Pasal 9

  • Dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, Pemerintah Desa mempunyai kewenangan:
    1. Membina kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan peralatan, serta pembiayaan yang mendukung pengelolaan persampahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Desa;
    2. Menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berskala desa berdasarkan kebijakan perundang-undangan;
    3. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja dalam kegiatan pengelolaan sampah;
    4. Menyelenggarakan kerja sama, kemitraan, dan fasilitasi investasi dan pengembangan jejaring dalam pengelolaan sampah;

 

  1. Memfasilitasi peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan prasarana dan sarana persampahan yang dikelola rw, rt, serta kelompok masyarakat lain di wilayahnya;
  2. Memberikan bantuan teknis, pembinaan pengetahuan dan teknologi pengelolaan persampahan kepada masyarakat secara berkelanjutan;
  3. Menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tpps, dan rumah pengolahan sampah (rps);
  4. Menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya;
  5. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh persampahan;
  6. Memberikan insentif dan disinsentif bagi orang atau sekelompok masyarakat yang melakukan pengelolaan sampah;
  7. Menerima dan meneruskan pengaduan masyarakat akibat pencemaran yang disebabkan oleh persampahan yang menjadi kewenangannya.
  • Penetapan lokasi Tempat Penampungan Sampah, TPPS, dan Rumah Pengolahan Sampah (RPS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan sistem tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan peraturan kepala Desa.

BAB IV PENGELOLAAN

Bagian Kesatu Perencanaan

Pasal 10

  • Pemerintah Desa menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam rencana strategis dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD).
  • Rencana pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
    1. Target pengurangan sampah;
    2. Target penyediaan sarana dan prasarana pengurangan dan penanganan sampah mulai dari sumber sampah sampai dengan rps;
    3. Pola pengembangan kerjasama daerah, kemitraan, dan partisipasi masyarakat;
    4. Kebutuhan penyediaan pembiayaan yang ditanggung oleh pemerintah desa dan masyarakat; dan
    5. Rencana pengembangan dan pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan dalam memenuhi kebutuhan mengguna ulang, mendaur ulang, dan penanganan akhir sampah.

Bagian Kedua Pelaksanaan

 

Pasal 11

  • Pemerintah desa dalam mengurangi sampah dilakukan dengan cara pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan/atau pemanfaatan kembali sampah.
  • Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan :
    1. Pemantauan dan supervisi pelaksanaan rencana pemanfaatan bahan produksi ramah lingkungan oleh pelaku usaha; dan
    2. Fasilitasi kepada masyarakat dan dunia usaha dalam mengembangkan dan memanfaatkan hasil daur ulang, pemasaran hasil produk daur ulang, dan guna ulang sampah.

Pasal 12

 

Pemerintah desa dalam menangani sampah dilakukan dengan cara:

  1. Pemilahan;
  2. Pengumpulan;
  3. Pengangkutan;
  4. Pengolahan;
  5. Pemrosesan akhir sampah;
  6. Pembakaran sampah ramah lingkungan dengan mesin MOTAH.

Pasal 13

  • Pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan dengan memilah sampah rumah tangga sesuai dengan jenis sampah;
  • Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan fasilitas tempat sampah organik dan anorganik di setiap rumah tangga, kawasan permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya;

Pasal 14

Pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan sejak pemindahan sampah dari tempat sampah rumah tangga ke Bank Sampah dan selanjutnya sampai ke RPS dengan tetap menjamin terpisahnya sampah sesuai dengan jenis sampah.

Pasal 15

  • Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilaksanakan dengan cara:
    1. Sampah rumah tangga ke bank sampah menjadi tanggung jawab lembaga pengelola sampah yang dibentuk oleh RT / RW;
    2. Sampah dari bank sampah ke RPS, menjadi tanggung jawab pemerintah desa;
    3. Sampah kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus, dari sumber sampah sampai ke TPPS/RPS dan/atau TPA, menjadi tanggung jawab pengelola kawasan;
    4. Sampah dari fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dari sumber sampah sampai ke RPS, menjadi tanggung jawab pemerintah desa; dan
    5. Sampah dari RPS ke TPA menjadi tanggung jawab pemerintah desa
  • Pelaksanaan pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap menjamin terpisahnya sampah sesuai dengan jenis sampah.
  • Alat pengangkutan sampah harus memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan lingkungan, kenyamanan, dan kebersihan.

Pasal 16

  • Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilakukan dengan mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah yang dilaksanakan di RPS.
  • Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi yang ramah lingkungan.

Pasal 17

Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dilakukan dengan pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan ke media lingkungan secara aman.

Pasal 18

  • Pemerintah desa menyediakan RPS sesuai dengan kebutuhan.
  • Penyediaan RPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan teknis sistem pengolahan sampah yang aman dan ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penyediaan RPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana tata ruang wilayah

Pasal 19

RPS dapat diubah menjadi TPA dengan pertimbangan efektif dan efisien.

Bagian Ketiga Lembaga Pengelola

Pasal 20

  • Pemerintah desa dalam melakukan pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 dapat membentuk lembaga pengelola sampah tingkat desa dengan dibiayai melalui APBDes.
  • Lembaga Pengelola Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Unit Usaha Mandiri yang merupakan bagian dari organisasi BUMDesa.
  • Dalam pelaksanaanya, Unit Usaha Mandiri sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dapat memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah tingkat RT sesuai dengan kebutuhan;
  • Bentuk Lembaga Pengelola Sampah tingkat RT sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) adalah Bank Sampah

Pasal 21

  • Unit Usaha BUMDesa yang mengelola Persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, strategi, dan rencana Pemerintah Desa dalam pengelolaan sampah.
  • Unit Usaha BUMDesa yang mengelola Persampahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:
    1. Terlaksananya pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. Tersedianya barang dan/atau jasa layanan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan pengelolaan persampahan;
    3. Tertib administrasi pengelolaan persampahan dan pertanggungjawaban kepada pemerintah desa.

Pasal 22

  • Lembaga pengelola sampah tingkat rukun tetangga (RT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) mempunyai tugas:
    1. Memfasilitasi tersedianya tempat sampah rumah tangga di masing- masing rumah tangga dan alat angkut dari tempat sampah rumah tangga ke Tempat Penampungan Sementara; dan
    2. Menjamin terwujudnya tertib pemilahan sampah di masing-masing rumah tangga.
    3. Mengusulkan kebutuhan TPPS ke Kepala desa.

Pasal 23

Unit Usaha BUMDesa yang mengelola Persampahan dapat memungut dan mengelola biaya atas barang dan/atau jasa layanan pengelolaan sampah sesuai tarif yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan pengelolaan Unit Usaha BUMDesa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat

Insentif dan Disinsentif

Pasal 25

  • Pemerintah desa dapat memberikan insentif kepada kelompok masyarakat tetapi tidak terbatas pada lembaga pengelola sampah tingkat RT/RW yang melakukan:
    1. Inovasi terbaik dalam pengelolaan sampah;
    2. Pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan;
    3. Pengurangan timbulan sampah;
    4. Tertib penanganan sampah; dan/atau
    5. Kekompakan dalam pengelolaan sampah.
  • Pemerintah desa dapat memberikan insentif kepada perseorangan yang melakukan:
    1. Inovasi terbaik dalam pengelolaan sampah; dan/atau
    2. Pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan.

Pasal 26

Pemerintah desa memberikan disinsentif  kepada kelompok masyarakat dan perseorangan yang melakukan:

  1. Pelanggaran terhadap larangan; dan/atau
  2. Pelanggaran tertib penanganan sampah.

Pasal 27

Insentif kepada kelompok masyarakat dan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dapat berupa:

  1. Pemberian penghargaan; dan/atau
  2. Pemberian subsidi.

Pasal 28

Disinsentif  kepada kelompok masyarakat dan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat berupa:

  1. Penghentian subsidi; dan/atau
  2. Denda dalam bentuk uang/barang/jasa.

Pasal 29

  • Kepala Desa melakukan penilaian kepada perseorangan dan kelompok masyarakat terhadap:
    1. Inovasi pengelolaan sampah;
    2. Pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan;
    3. Pengurangan timbulan sampah;
    4. Tertib penanganan sampah;
    5. Pelanggaran terhadap larangan; dan/atau
    6. Pelanggaran tertib penanganan sampah.
  • Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Penilai dengan keputusan Kepala Desa.

Pasal 30

Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan kearifan lokal.

Bagian Kelima

Kerja Sama, Kemitraan dan Investasi

Pasal 31

Pemerintah desa dapat melakukan kerja sama, kemitraan dan investasi dalam pengelolaan sampah.

Pasal 32

  • Pemerintah Desa dapat melakukan kerjasama dalam melakukan pengelolaan sampah.
  • Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam bentuk kerjasama dan/atau pembuatan usaha bersama pengelolaan sampah.
  • Penyelenggaraan kerjasama pengelolaan persampahan dapat dilakukan melalui:
    1. Kerjasama antara pemerintah desa dengan pemerintah desa lainnya;
    2. Kerjasama antara pemerintah desa dengan pemerintah di atasnya; atau
    3. Kerjasama pemerintah desa dengan masyarakat, kelompok masyarakat atau pelaku usaha;
  • Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dituangkan dalam bentuk perjanjian.
  • Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan b meliputi:
    1. Pembangunan infrastruktur prasarana dan sarana;
    2. Pembiayaan pengoperasian dan pemeliharaan;
    3. Pengaturan tentang pengelolaan persampahan pada kawasan yang dilalui dan terlayani oleh jasa pengelolaan sampah;
    4. Peningkatan manajemen dan kelembagaan pengelola persampahan;
    5. Peningkatan kemampuan pendanaan untuk pengoperasian dan pemeliharaan; dan/atau
  • Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
    1. Penarikan retribusi pelayanan persampahan;
    2. Pengangkutan sampah ke rps;
    3. Peningkatan peran masyarakat dalam pengelolaan persampahan;
    4. Pembangunan infrastruktur prasarana dan sarana;
    5. Pembiayaan pengoperasian dan pemeliharaan;
    6. Pengaturan tentang pengelolaan persampahan pada kawasan yang dilalui dan terlayani oleh jasa pengelolaan sampah;
    7. Peningkatan manajemen dan kelembagaan pengelola persampahan; dan/atau
    8. Peningkatan kemampuan pendanaan untuk pengoperasian dan pemeliharaan.
  • Dalam pelaksanaan kerjasama dengan pemerintah desa yang lainnya, pemerintah desa dapat menunjuk Unit Usaha BUMDesa yang mengelola Persampahan sebagai pihak yang mewakili pemerintah desa

Pasal 33

  • Pemerintah Desa secara sendiri atau bersama-sama pihak lain dapat bermitra dengan badan usaha pengelolaan sampah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.
  • Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian antara Pemerintah Desa dan badan usaha yang bersangkutan.
  • Bentuk kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
    1. Pembangunan infrastruktur prasarana dan sarana;
    2. Pembiayaan pengoperasian dan pemeliharaan;
    3. Peningkatan manajemen dan kelembagaan pengelola persampahan;
    4. Alih teknologi dalam pengolahan sampah;
    5. Peningkatan kemampuan pendanaan untuk pengoperasian dan pemeliharaan;
    6. Pengolahan sampah menjadi produk lainnya yang ramah lingkungan; dan
    7. Pemasaran produk hasil pengolahan dan daur ulang sampah.
  • Dalam pelaksanaan kemitraan dengan badan usaha, pemerintah desa dapat menunjuk Unit Usaha BUMDesa yang mengelola Persampahan sebagai pihak yang mewakili pemerintah desa

Pasal 34

  • Pemerintah desa secara sendiri atau bersama-sama pihak lain dapat melakukan investasi di bidang usaha pengelolaan dalam penyelenggaraan pengolahan sampah.
  • Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa dan diatur dengan Peraturan Desa.
  • Bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. Investasi awal untuk pembangunan sistem pengelolaaan persampahan;
    2. Kerjasama investasi dalam pengolahan dan daur ulang sampah berbasis teknologi modern dan ramah lingkungan; atau
    3. Memfasilitasi investasi swasta dalam usaha pengelolaan sampah.

BAB V

RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN

Pasal 35

  • Unit Usaha BUMDesa yang mengelola Persampahan dapat mengenakan retribusi atas pelayanan persampahan.
  • Retribusi pelayanan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pendapatan BUMDesa
  • Komponen biaya perhitungan retribusi pelayanan persampahan meliputi:
    1. Biaya pengumpulan dan pewadahan dari sumber sampah ke TPPS;
    2. Biaya pengangkutan dari Bank Sampah/TPPS ke RPS;
    3. Biaya penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah; dan
    4. Biaya pengelolaan.
  • Penyelenggaraan retribusi atas pelayanan persampahan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
  • Besaran biaya penarikan sampah dari RW ke TPS3R desa sebesar 7500 s.d 25.000 per KK per bulan kecuali untuk Home Industri dan Perusahaan yang ada di wilayah Desa Luwunggesik untuk retribusinya mengikuti Peraturan daerah Kabupaten Indramayu.

BAB VI

KOMPENSASI

Pasal 36

  • Pemerintah desa memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
  • Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    1. Relokasi;
    2. Pemulihan lingkungan;
    3. Biaya kesehatan dan pengobatan;
    4. Ganti rugi; dan/atau
    5. Bentuk lain.

Pasal 37

Tata cara pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) sebagai berikut:

  1. Pengajuan surat pengaduan kepada pemerintah desa;
  2. Pemerintah desa melakukan investigasi atas kebenaran aduan dan dampak negatif pengelolaan sampah;
  3. Menetapkan bentuk kompensasi yang diberikan berdasarkan hasil investigasi dan hasil kajian.

BAB VII

LARANGAN

Pasal 38

(1)     Setiap individu, kelompok, pelaku usaha dan perusahaan dilarang :

a.       Memasukan sampah liar kewilayah Desa Luwunggesik

b.      Mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun

c.       Pengolahan sampah yang menyebabkan pencemaran, perusakan lingkungan

d.      Membuang sampah tidak pada tempatnya

e.       Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka ditempat umum

f.        Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan sampah

g.      Menimbun sampah cukup lama sehingga menimbulkan bau busuk dan mengganggu masyarakat

(2)     Peraturan desa sebagaimana dimaksud mengacu pada undang-undang yang berlaku.

(3)     Bagi warga luar Desa Luwunggesik dilarang keras buang sampah sembarangan / tidak pada tempatnya.

(4)     Warga desa atau luar Desa Luwunggesik yang kedapatan buang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi berupa denda uang sebesar 100.000 sampai dengan 500.000, -.

(5)     Bagi perusahaan wajib memiliki pengolahan sampah rumah tangga sendiri dan bilamana tidak ada bisa dikerjasamakan pengolahan sampahnya ke pemerintahan desa.

BAB VIII

PERAN MASYARAKAT

Pasal 39

  • Pemerintah desa berkewajiban meningkatkan peran masyarakat dalam pengelolaan sampah dan membentuk kelompok masyarakat sadar lingkungan sesuai kebutuhan.
  • Masyarakat dapat berperan secara aktif dalam proses penyelenggaraan dan pengawasan dalam kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa

Pasal 40

Bentuk peran masyarakat dalam pengelolaan sampah meliputi:

  1. Menjaga kebersihan lingkungan;
  2. Aktif dalam kegiatan pengurangan, pengumpulan, pemilahan, pengangkutan, dan pengolahan sampah; dan
  3. Pemberian saran, usul, pengaduan, pertimbangan, dan pendapat dalam upaya peningkatan pengelolaan sampah di wilayahnya.

Pasal 41

  • Peningkatan peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a dilaksanakan dengan cara:
    1. Sosialisasi;
    2. Mobilisasi;
    3. Kegiatan gotong royong; dan/atau
    4. Pemberian insentif.
  • Peningkatan peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dilaksanakan dengan cara:
    1. Pelaksanaan kegiatan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang dilakukan secara mandiri dan/atau bermitra dengan pemerintah desa;
    2. Mengembangkan informasi peluang usaha di bidang persampahan; dan/atau
    3. Pemberian insentif
  • Peningkatan peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c dilaksanakan dengan cara:
    1. Pemberian pendidikan dan pelatihan, kampanye, dan pendampingan oleh kelompok masyarakat kepada anggota masyarakat dalam pengelolaan sampah untuk mengubah perilaku anggota masyarakat;
    2. Penyediaan media komunikasi;
    3. Aktif dan secara cepat memberi tanggapan; dan/atau
    4. Melakukan jaring pendapat aspirasi masyarakat.

Pasal 42

  • Masyarakat yang dikoordinir oleh Pengurus RT dan/atau RW dapat membuat peraturan khusus tentang persampahan di wilayah setempat.
  • Peran aktif kelompok masyarakat yang peduli lingkungan dapat berpartisipasi dan berkoordinasi dengan Pengurus RT/RW setempat dalam membuat peraturan tentang pengelolaan sampah.
  • Peraturan khusus tentang persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
    1. Menentukan lokasi TPPS sampah di wilayahnya; dan
    2. Menentukan tempat-tempat tertentu diwilayahnya yang tidak diperbolehkan untuk membuang sampah, beserta penegakan disiplin atau hukuman pelanggarannya.
    3. Peraturan-peraturan lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Desa ini;
  • Tempat-tempat tertentu yang tidak diperbolehkan untuk membuang sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dibuatkan dengan papan nama yang jelas dan mudah dibaca, singkat dan mudah difahami, dibiayai dan atas nama Pemerintah Desa Luwunggesik.
  • Penegakkan disiplin atau hukuman pelanggaran terhadap pembuang di tempat-tempat yang dilarang untuk membuang sampah, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikoordinasikan dan atas izin RW setempat.
  • Ketua RT dan/atau RW bertanggungjawab penuh terhadap penegakan disiplin sebagaimana dimaksud ayat (4).

BAB IX

KEANGGOTAAN

Pasal 43

 

(1)   Setiap warga masyarakat Desa Luwunggesik berhak menjadi anggota Bank Sampah yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan KK.

(2)   Setiap KK/masyarakat Desa Luwunggesik berhak menjadi peserta/anggota TPS3R Desa Luwunggesik.

(3)   Setiap warga Desa Luwunggesik diharuskan buang sampah ke TPS3R Luwung Timur Desa Luwunggesik.

(4)   Setiap warga RT/RW yang mempunyai tempat pengolahan sampah mandiri tidak diharuskan buang sampah ke TPS3R Luwung Timur Desa Luwunggesik.

(5)   Pengolahan sampah mandiri harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Desa Luwunggesik atau Peraturan Daerah yang berlaku.

BAB X

PENGAWASAN DAN PEMBINAAN

Pasal 44

  • Kepala Desa mengkoordinasikan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah di wilayah desa.
  • Ketua RW mengkoordinasikan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah di wilayah RW setempat.
  • Ketua RT melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah di wilayah RT setempat.

Pasal 45

  • Kepala Desa melakukan pembinaan atas pengelolaan sampah di wilayah desa.
  • Ketua RW melakukan pembinaan atas pengelolaan sampah di wilayahnya.
  • Ketua RT melakukan pembinaan pengelolaan sampah di wilayahnya.

Pasal 46

Pengawasan dan Pembinaan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) meliputi:

  1. Pemberian pedoman dan standar pengelolaan sampah;
  2. Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pengelolaan sampah;
  3. Pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan sampah; dan
  4. Perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan sampah.

Pasal 47

Pengawasan dan Pembinaan Ketua RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) meliputi:

  1. Koordinasi kelembagaan pengelola sampah diwilayah setempat;
  2. Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pengelolaan sampah;
  3. Perencanaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan sampah.

Pasal 48

Pengawasan dan Pembinaan Ketua RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) meliputi pemantauan, dan evaluasi pengelolaan sampah diwilayah RT setempat.

BAB XI

PELAPORAN

Pasal 49

  • Ketua RW melaporkan pengelolaan sampah dan pembinaan terhadap pengelolaan sampah di wilayah RW kepada Kepala Desa.
  • Ketua RT melaporkan pengelolaan sampah kepada Ketua RW dengan tembusan kepada Kepala Desa.
  • Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.

BAB XII

PEMBIAYAAN

Pasal 50

Pembinaan Kepala Desa, Ketua RW dan Ketua RT dalam pengelolaan sampah di desa dapat dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja desa dan/atau  BUMDes dan/atau pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

BAB XIII

BANK SAMPAH

Bagian Kesatu

Tanggungjawab dan Pengelolaan Bank Sampah

Pasal 51

  • Bank Sampah didirikan dan dikelola oleh masyarakat atau kelompok masyarakat secara mandiri.
  • Pemerintah Desa bertanggungjawab dalam fasilitasi dan pengembangan kegiatan Penyelenggaraan Bank Sampah.
  • Tanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), meliputi :
    1. Pembinaan, pendampingan, dan bantuan teknis;
    2. Memperbanyak bank sampah sesuai kebutuhan;
    3. Pendirian bank sampah percontohan;
    4. Membantu pemasaran hasil kegiatan bank sampah;
    5. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan bank sampah;
    6. Pengembangan kerjasama dalam pelaksanaan bank sampah.
  • Kegiatan dan mekanisme bank sampah meliputi :
    1. Pemilahan sampah;
    2. Penyerahan sampah ke bank sampah;
    3. Penimbangan sampah;
    4. Pencatatan;
    5. Hasil penjualan sampah yang diserahkan dimasukkan ke dalam buku tabungan; dan
    6. Bagi hasil penjualan sampah antara penabung dan pelaksana.

Bagian Kedua

Pelaksanaan Bank Sampah

Pasal 52

  • Pelaksanaan bank sampah, meliputi:
    1. Penetapan jam kerja;
    2. Penarikan tabungan;
    3. Peminjaman uang;
    4. Buku tabungan;
    5. Jasa penjemputan sampah;
    6. Jenis tabungan;
    7. Jenis sampah;
    8. Penetapan harga;
    9. Kondisi sampah;
    10. Berat minimum;
    11. Wadah sampah;
    12. Sistem Bagi Hasil;
    13. Upah Karyawan.
  • Penetapan Jam Kerja sebagaima dimaksud ayat (1) huruf a, diatur sebagai berikut:
    1. Jam kerja bank sampah sepenuhnya tergantung kepada kesepakatan pelaksana bank sampah dan masyarakat sebagai penabung.
    2. Jumlah hari kerja bank sampah dalam seminggu berdasarkan kesepakatan pelaksana bank sampah dan masyarakat sebagai penabung, bisa 2 hari, 3 hari, 5 hari, atau 7 hari dalam satu minggu, tergantung ketersediaan waktu pengelola bank sampah.
  • Penarikan Tabungan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, diatur sebagai berikut:
    1. Semua orang dapat menabung sampah di bank sampah.
    2. Setiap sampah yang ditabung akan ditimbang dan dihargai sesuai harga pasaran.
    3. Uangnya dapat langsung diambil penabung atau dicatat dalam buku rekening yang dipersiapkan oleh bank sampah.
  • Peminjaman Uang sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, dalam prakteknya bank sampah juga dapat meminjamkan uang kepada penabung dengan sistem bagi hasil dan harus dikembalikan dalam jangka waktu tertentu.
  • Buku Tabungan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d, diatur sebagai berikut :
    1. Setiap sampah yang ditabung, ditimbang, dan dihargai sesuai harga pasaran sampah kemudian dicatat dalam buku rekening (buku tabungan) sebagai bukti tertulis jumlah sampah dan jumlah uang yang dimiliki setiap penabung.
    2. Dalam setiap buku rekening tercantum kolom kredit, debit, dan saldo yang mencatat setiap transaksi yang pernah dilakukan.
  • Jasa Penjemputan Sampah sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e, diatur sebagai berikut:
    1. Sebagai bagian dari pelayanan, bank sampah dapat menyediakan angkutan untuk menjemput sampah dari kampung ke kampung di seluruh wilayah layanan.
    2. Penabung cukup menelpon bank sampah dan meletakkan sampahnya di depan rumah, petugas bank sampah akan menimbang, mencatat, dan mengangkut sampah tersebut.
  • Jenis Tabungan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f, diatur sebagai berikut:
    1. Pengelola bank sampah dapat melaksanakan dua jenis tabungan, tabungan individu dan tabungan kolektif.
    2. Tabungan individu terdiri dari: tabungan biasa, tabungan pendidikan, tabungan lebaran, dan tabungan sosial.
    3. Tabungan biasa dapat ditarik setelah 3 bulan, tabungan pendidikan dapat ditarik setiap tahun ajaran baru atau setiap bayar sumbangan pengembangan pendidikan (SPP), dan tabungan lebaran dapat diambil seminggu sebelum lebaran.
    4. Tabungan kolektif dan Tabungan Sosial ditujukan untuk keperluan kelompok, diantaranya seperti kegiatan arisan, pengajian, dan pengurus masjid.
  • Jenis sampah sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf g, yang dapat ditabung di bank sampah dikelompokkan menjadi:
    1. Kertas, yang meliputi koran, majalah, kardus, dan dupleks;
    2. Plastik, yang meliputi plastik bening, botol plastik, dan plastik keras lainnya; dan
    3. Logam, yang meliputi besi, aluminium, dan timah.
    4. Bank sampah dapat menerima sampah jenis lain dari penabung sepanjang mempunyai nilai ekonomi.
  • Penetapan harga sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf h, diatur sebagai berikut :
    1. Penetapan harga setiap jenis sampah merupakan kesepakatan pengurus bank sampah.
    2. Harga setiap jenis sampah bersifat fluktuatif tergantung harga pasaran.
    3. Penetapan harga sebagaimana dimaksud pada huruf a khusus untuk perorangan yang menjual langsung sampah dan mengharapkan uang tunai, harga yang ditetapkan merupakan harga fluktuatif sesuai harga pasar;
    4. Penetapan harga sebagaimana dimaksud pada huruf a khusus untuk penabung yang menjual secara kolektif, dan sengaja untuk ditabung, dapat diberikan harga stabil tidak tergantung pasar dan atau dapat dibayar di atas harga pasar.
  • Kondisi Sampah sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf i, penabung didorong untuk menabung sampah dalam keadaan bersih dan utuh, karena harga sampah dalam keadaan bersih dan utuh memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.
  • Berat Minimum sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf j, agar timbangan sampah lebih efisien dan pencatatan dalam buku rekening lebih mudah, dapat diberlakukan syarat berat minimum untuk menabung sampah.
  • Wadah Sampah sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf k, agar proses pemilahan sampah berjalan baik, penabung disarankan untuk membawa 3 (tiga) kelompok besar sampah ke dalam 3 (tiga) kantong yang berbeda meliputi:
  1. Kantong pertama untuk plastik;
  2. Kantong kedua untuk kertas; dan
  • Kantong ketiga untuk logam.
  • Sistem Bagi Hasil sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf l, diatur sebagai berikut:
    1. Besaran sistem bagi hasil bank sampah tergantung pada hasil rapat pengurus bank sampah.
    2. Hasil keputusan besarnya bagi hasil tersebut kemudian disosialisasikan kepada semua penabung.
    3. Besaran bagi hasil yang umum digunakan adalah 85:15 yaitu 85% (delapan puluh lima per seratus) untuk penabung dan 15% (lima belas per seratus) untuk pelaksana bank sampah.
    4. Jatah 15% (lima belas per seratus) untuk bank sampah digunakan untuk kegiatan operasional bank sampah seperti pembuatan buku rekening, fotokopi, pembelian alat tulis, dan pembelian perlengkapan pelaksanaan operasional bank sampah.
  • Pemberian Upah Karyawan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf m, diatur sebagai berikut:
    1. Untuk pengelolaan bank sampah yang dijalankan secara baik dan profesional, pengelola bank sampah bisa mendapatkan upah yang layak.
    2. Jika bank sampah belum mampu membayar upah karyawannya, maka bank sampah dijalankan pengurus secara sukarela dan tidak mendapatkan bayaran.

BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 53

Penyelenggaraan pengelolaan sampah yang ada sebelum berlakunya Peraturan Desa ini tetap diakui keberadaannya dan menyesuaikan dengan Peraturan Desa ini.

BAB XV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 54

Peraturan desa ini mulai berlaku terhitung sejak ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan atau penyempurnaan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya.

 

Ditetapkan di Luwunggesik

Pada tanggal 12 Maret 2025

KEPALA DESA LUWUNGGESIK,

 

CASKADI

Diundangkan di Luwunggesik

Pada Tanggal 12 Maret 2025

SEKRETARIS DESA LUWUNGGESIK,

 

UDIN NURUDIN

 

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Peta Desa

Agenda

Sinergi Program

Aparatur Desa

Back Next

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jln. Desa No.01 Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu 45284
Desa : Luwunggesik
Kecamatan : Krangkeng
Kabupaten : Indramayu
Kodepos : 45284
Telepon :
Email : Luwunggesik9@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung